Zakat fitrah merupakan zakat berupa makanan pokok yang pelaksanaannya tidak bisa dilepaskan dari bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri (Syawal). Kebanyakan, umat muslim membayar zakat fitrah di waktu akhir bulan Ramadhan.
Zakat fitrah merupakan ibadah yang ditentukan bentuk, subjek, dan objek atau sasarannya. Selain itu juga ditentukan kapan waktunya pelaksanaanya.
Mengutip NU Online, Syekh Nawawi al-Bantani, dalam kitab Tausyih ‘ala Ibni Abi Qasim, merinci hukum waktu pembayaran zakat fitrah menjadi: waktu mubah, wajib, sunnah, makruh, dan haram.
Baca juga:
Rincian hukum waktu pembayaran zakat fitrah sebagai berikut:
1. Waktu Mubah
Yaitu sejak awal hingga akhir Ramadhan. Tidak sah membayar zakat sebelum masuk bulan Ramadhan.
2. Waktu wajib
Yaitu waktu akhir Ramadhan dan awal Syawal. Dalam hal ini, kewajiban bayar zakat fitrah berlaku bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadhan dan sebagian waktu Syawal meski sesaat.
3. Waktu Sunnah
Yaitu sebelum salat Id berlangsung. Bisa dikatakan, waktu ini berlangsung sejak malam takbiran hingga pagi sebelum salat Idul Fitri.
4. Waktu Makruh
Yaitu setelah salat Idul Fitri hingga tanggal 1 Syawal berakhir, yaitu maghrib hari raya Idul Fitri.
5. Waktu Haram
Yaitu setelah tanggal 1 Syawal berakhir. Jika pembayaran zakat fitrah dilakukan pada waktu ini tanpa uzur, maka dianggap qadla’.
Sementara itu, Syekh Hasan Sulaiman an-Nuri dan Syekh Alawi Abbas al-Maliki dalam Ibanatul Ahkam menyebut, pembayaran zakat fitrah lebih utama dilakukan sebelum Salat Id. Hal itu bertujuan agar pada hari raya tersebut, orang fakir miskin tidak lagi disibukkan mencari kebutuhan mencari makanan sehingga bisa ikut salat Id.
وإخراج زكاة الفطر قبل الصلاة أفضل. والحكمة في ذلك أن لا يشتغل الفقير بالسؤال عن الصلاة
Artinya, “Pembayaran zakat fitrah sebelum salat Id lebih utama. Hikmah di balik itu bertujuan agar orang fakir yang menerimanya tidak melalaikan salat Id karena sibuk mengemis untuk mencukupi kebutuhannya,” (Ibanatul Ahkam, Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H, cetakan pertama, juz II, halaman 253).
(arkha)