himbauan pelaksanaan salat id saat pandemi covid-19
Ketua dan Sekretaris PCNU Trenggalek saat acara penutupan Ngaji Online Ramadan pada Senin (18/5) di Gedung NU Trenggalek.

 

TRENGGALEKMenyikapi masih meningkatnya kasus Covid-19 di saat umat muslim siap menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 H, PCNU (Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama) Kabupaten Trenggalek mengeluarkan Surat Himbauan Pelaksanaan Sholat ‘Id dan Perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Dalam surat bernomor 189/A/PC/Tanf/L-25/V/2020 tersebut, PCNU Trenggalek memperbolehkan umat Islam, terutama di Kabupaten Trenggalek, untuk melaksanakan ibadah Salat Id berjamaah di masjid, musala, maupun lapangan. Akan tetapi dengan beberapa catatan atau syarat-syarat.

“Syarat-syarat ini sebagi ikhtiar agar infeksi Covid-19 tidak semakin meluas, dan umat muslim bisa melaksanakan Salat Id dengan tenang dan aman,” dhawuh Ketua PCNU Trenggalek, KH. Muh. Fatchulloh Sholeh.

Syarat yang paling utama adalah: masjid, musala, atau lapangan tersebut bukan berada di daerah yang termasuk zona merah serta diyakini tidak menimbulkan mafsadah jika dilaksanakan Salat Id.

“Di daerah yang dinyatakan zona merah dan melaksanakan isolasi wilayah, umat muslim sebaiknya melaksanakan Salat Id di rumah masing-masing,” imbuh Gus Loh, sapaan akrab beliau, mengacu pada Surat Himbauan.

Untuk masjid/musala yang tidak termasuk zona merah dan tidak berbahaya, pelaksanaan Salat Id berjamaah agar tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19, antara lain jamaah menggunakan masker, menjaga jarak atau tidak berhimpitan (physical distancing), dan membawa peralatan ibadah sendiri-sendiri dari rumah.


Selengkapnya, download Surat Himbauan PCNU Trenggalekdi sini.


Kemudian, apabila melaksanakan tradisi mushafahah (jabat tangan) seusai Salat Id, maka cukup dengan memberi isyarat (tanpa berjabatan tangan langsung).

Bagi pendatang, pemudik, OTG, ODP, PDP, dan yang merasa sakit, agar dengan kesadaran diri untuk tidak mengikuti Salat Id berjamaah masjid/musala dan lapangan.

Adapun bagi takmir masjid/musala, dihimbau untuk membentuk panitia khusus yang bertugas untuk mengatur pelaksanaan ibadah agar sesuai dengan protokol kesehatan. Di samping itu juga berkoordinasi dengan Pengurus NU dan/atau Pemerintah setempat.

 

(Androw Dzulfikar/Zein Ave)

Tinggalkan Balasan
You May Also Like

Daftar Pondok Pesantren di Kabupaten Trenggalek

  TRENGGALEK – Tahun ajaran baru bagi lembaga pendidikan pondok pesantren umumnya…

Panduan Zakat Fitrah oleh LBM PCNU Trenggalek

  TRENGGALEK – Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap muslim. “Sesungguhnya Rasulullah Saw…

Jadwal Imsakiyah Ramadan 1444 H / 2023 Kabupaten Trenggalek per Kecamatan

Lembaga Falakiyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama atau LFNU Trenggalek menerbitkan Jadwal Imsakiyah…

Ning Nida Sabet Juara 1 MHQ Internasional di Kazan Rusia

Dewi Yukha Nida, qari internasional asal Trenggalek, berhasil menyabet juara I pada…