TRENGGALEK – Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap muslim. “Sesungguhnya Rasulullah Saw telah memfardlukan zakat fitrah dari bulan Ramadan atas setiap muslim; merdeka ataupun budak, baik laki-laki maupun perempuan, besar ataupun kecil, sebanyak satu sho’ kurma atau gandum” (HR. Muslim).
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Trenggalek menerbitkan Panduan Zakat Fitrah, untuk mempermudah umat muslim dalam memahami ketentuan-ketentuan mengenai zakat fitrah, sebagai berikut:
Syarat Wajib Zakat Fitrah
- Islam;
- Merdeka (bukan budak/ hamba sahaya);
- Mempunyai kelebihan makanan atau harta dari yang diperlukan (termasuk untuk membayar hutang dan upah pembantu) di hari raya dan malam hari raya;
- Menemui sebagian dari bulan Ramadan dan sebagian dari awalnya bulan Syawal (malam hari raya).
Jenis dan Kadar Zakat Fitrah
- Berupa bahan makanan pokok daerah tersebut (bukan uang);
- Tidak bolah campuran;
- Jumlahnya 1 sho’ untuk 1 orang (1 sho’ = 4 mud = kurang lebih 2,75 kg)
- Diberikan di tempat orang yang dizakati.
Catatan:
- Menurut Imam Abu Hanifah, zakat fitrah boleh dikeluarkan dalam bentuk qimah atau uang, senilai 3,8 kg harga kurma kualitas standar, sesuai dengan konsep madzhabnya
- Kika tidak mampu 1 sho’, maka semampunya. Bahkan jika tidak mempunyai kelebihan harta sama sekali, maka tidak wajib zakat fitrah.
Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
- Waktu Wajib: ketika menemui bulan Ramadan dan menemui sebagian awal bulan Syawal.
- Waktu jawaz: sejak awal bulan Ramadan sampai memasuki waktu wajib.
- Waktu fadilah: setelah terbit fajar dan sebelum salat hari raya.
- Waktu makruh: setelah salat hari raya sampai menjelang tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal, kecuali jika ada udzur (seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan) maka tidak makruh.
- Waktu haram: setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal, kecuali jika ada udzur (seperti hartanya tidak ada di tempat tersebut atau menunggu orang yang berhak menerima zakat) maka tidak haram. Sedangkan status zakat yang dikeluarkan tanggal 1 Syawal adalah qadha’.
Syarat Sah Zakat Fitrah
- Niat
- Dikeluarkan kepada orang yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat)
Catatan:
- Harus niat di dalam hati ketika mengeluarkan zakat. Memisahkan zakat dari yang lain, atau saat memberikan zakat kepada wakil untuk disampaikan kepada yang berhak atau antara memisahkan dan memberikan.
- Orang tua boleh menzakati anaknya yang sudah baligh dan sudah mandiri (tidak menjadi tanggungan nafkahnya) jika mendapat izin dari anak tersebut.
- Mustahiq zakat antara lain: Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Budak (mukatab), Gharim, Sabilillah, dan Ibnu Sabil.
Mekanisme Pembagian Zakat Fitrah
- Apabila zakat dibagikan sendiri oleh pemiliknya atau wakilnya:
- Jika jumlah yang berhak menerima terbatas (bisa dihitung) dan harta mencukupi, maka mengeluarkan zakatnya harus mencakup semua golongan penerima di daerah tempat kewajiban zakat. Dan dibagi rata antar golongan penerima zakat.
- Jika jumlah yang berhak menerima zakat tidak terbatas atau jumlah harta tidak mencukup, maka zakat diberikan apda minimal 3 (tiga) orang untuk setiap golongan penerima zakat. Pemilik zakat tidak boleh membagikan zakatnya pada orang yang bertempat di luar daerah kewajiban zakat. Zakat harus diberikan pada golongan penerima di daerah orang yang dizakati, meskipun bukan penduduk asli di wilayah tersebut.
- Apabila pembagian dilakukan oleh Amil:
- Semua golongan penerima zakat yang ada harus mendapat bagian
- Selain golongan amil, semua golongan mendapat bagian yang sama
- Masing-masing individu dari tiap golongan penerima mendapat bagian (jika harta zakat mencukup)
- Jika hajat dari masing-masing individu sama, maka jumlah yang diterima juga harus sama.
Referensi: Bulughul Maram, Fathul Qarib, Tanwirul Qulub, Hasyiah al-Bajuri, Bughyatul Mustarsyidin, I’anah at-Thalibin, al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Tuhfatul Muhtaj, Ihya ‘Ulumuddin, Ahkamul Fuqaha
(Androw Dzulfikar/Zein Ave)
2 comments
Alhamdulilah …..
Sangat membantu
Sudah dibaca