Di Kabupaten Trenggalek, seseorang yang sehari-harinya berpenghasilan kurang dari Rp 110 ribu, sementara ia memiliki tiga orang tanggungan, dapat dikategorikan miskin sehingga berhak menerima zakat, termasuk zakat fitrah.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kiai Zahro Wardi, Wakil Syuriah PCNU Trenggalek yang juga menjabat di Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, melalui channel Youtubenya, Gus Zahro Wardi (diunggah tanggal 29 April 2021).
Gus Zahro, sapaannya, mengutip pendapat Sayyid Abdurrahman Ba’alawy dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin.
والمساكين وهم من يحصل له فوق نصف المحتاج اليه له ولممونه
Artinya: “Dan orang-orang miskin yaitu mereka yang mampu menghasilkan separuh lebih untuk mencukupi kebutuhannya beserta orang yang ditanggungnya.”
Seseorang yang penghasilan sehari-harinya mampu mencukupi separuh lebih kebutuhannya beserta orang-orang yang menjadi tanggungannya namun tidak sampai tercukupi 100% dikategorikan miskin, sekalipun ia memiliki rumah yang bagus beserta perabotnya, juga memiliki pakaian yang banyak dan indah-indah, kendaraan, atau bahkan meski istrinya memiliki perhiasan dalam batas yang wajar.
Dan juga meski ia memiliki piutang yang banyak pada orang lain, dengan catatan pada saat hari raya idul fitri belum waktunya dikembalikan. Termasuk meski ia memiliki kitab yang banyak, yang harganya bisa mencapai puluhan juta.
Orang yang demikian masih dikategorikan miskin dan berhak menerima zakat.
Dalam arti, aset-aset yang kegunaannya untuk memenuhi hajat (kebutuhan), utamanya kebutuhan sandang, pangan, dan papan, tidak dihitung untuk menilai apakah seseorang miskin atau tidak.
Masih dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin:
ولا يمنع الفقر والمسكنة داره و ثيابه ولو للتجمل وأثاثه اللائقات
Artinya: “Memiliki rumah, pakaian yang bagus, dan perabotan yang layak tidak menghalangi seseorang untuk dikatakan fakir atau miskin.”
Besar Penghasilan orang Trenggalek yang Dikategorikan Miskin (Ashnaf)
Diterangkan Gus Zahro, berkenaan dengan zakat, ada dua pengertian berbeda tentang miskin. Yaitu miskin dalam konteks wajib atau tidaknya membayar zakat dan konteks orang yang berhak menerima zakat.
Gus Zahro mencoba melakukan istiqra’ (riset induktif) untuk membuat proyeksi mengenai berapa penghasilan seseorang yang dikategorikan miskin dalam konteks penerima zakat.
Hasilnya, orang Trenggalek yang memiliki 3 orang tanggungan dan berpenghasilan harian kurang dari Rp 110 ribu dapat dianggap miskin, sehingga ia berhak untuk menerima zakat.
Sebagai misal, seorang Kepala Keluarga yang hidup dengan seorang istri dan 2 anak (meski ia memiliki aset-aset sebagaimana dijelaskan di atas).
Proyeksi yang dilakukan kiai muda yang pernah menjadi mustahiq dan mushahih LBM di Pesantren Lirboyo tersebut sudah mempertimbangkan 15 item kebutuhan harian, mulai dari makanan, lauk-pauk, hingga kebutuhan kebersihan untuk 4 orang. Selain itu juga sudah menggunakan pendekatan ghalibul umri.
Sebagai catatan, besaran penghasilan tersebut berlaku untuk daerah Trenggalek dan sekitarnya, dan masih relevan hingga tahun 2022 ini. Akan tetapi, hasil tersebut bisa berbeda apabila terdapat faktor perbedaan harga kebutuhan pokok, faktor wilayah, dan sebagainya.
(arkha)