Ustazah Atik Lum’atul Hauro *
Salah satu penyebab sikap ekstrim terhadap agama adalah sikap ghuluw. Ghuluw adalah sikap melampaui batas dalam hal beragama (melebih-lebihkan). Misalnya, mewajibkan sesuatu padahal Allah Swt tidak mewajibkannya, mengharamkan sesuatu padahal tidak pernah ada larangan dari Allah Swt, atau mengatakan kafir pada sekelompok orang disebabkan perbedaan padahal perbedaan tersebut hanyalah permasalahan furu’iyyah.
Dalam kitab Fathul Bari disebutkan bahwa ghuluw adalah sikap melampaui batas kebenaran. Sesuatu yang berlebih-lebihan pasti akan keluar dari jalur yang seharusnya. Allah Swt berfirman dalam surat al-Maidah ayat 77, yang artinya:
“Katakanlah (Nabi Muhammad), ‘Wahai Ahlul–Kitab, janganlah kamu berlebih-lebihan dalam (urusan) agamamu. Janganlah kamu mengikuti hawa nafsu kaum yang benar-benar tersesat sebelum kamu dan telah menyesatkan banyak (manusia), padahal mereka sendiri tersesat dari jalan yang lurus’.” (Q.S. al-Maidah: 77)
Pada ayat di atas, Allah Swt melarang Ahli Kitab yang pada masa Nabi Muhammad saw bertindak keterlaluan di dalam agama, sebab mereka membawa kepada kesesatan dan menyesatkan orang lain dari jalan kebenaran (ajaran Islam). Mereka meninggalkan hukum syariat dan mengikuti hawa nafsu yang buruk. Terus-menerus berada dalam kesesatan, berbuat melampaui batas, dan menyimpang dari itikad yang benar.
Dalam konteks Islam, banyak contoh sikap ghuluw yang akan memunculkan sikap fanatisme beragama, intoleransi, serta akuisme. Diantaranya adalah sikap berlebih-lebihan dalam hal ibadah, melampaui batas ketentuan syariat, bahkan memberat-beratkan diri.
Rasulullah saw bersabda dalam sebuah hadis, yang artinya: “Sesungguhnya agama ini mudah. Dan tiada seseorang yang mencoba mempersulit diri dalam agama ini melainkan ia pasti kalah (gagal).” (H.R. Bukhari)
Contoh ghuluw selanjutnya adalah sikap fanatik atau berlebih-lebihan terhadap salah satu madzhab. Menganggap bahwa madzhab yang dianut adalah yang paling tepat dan benar. Padahal hal-hal yang berbeda adalah persoalan yang bersifat ijtihadiyyah dan furu’iyyah, bukan perkara ushuliyyah.
Sikap ghuluw yang paling berbahaya adalah paham takfiri. Paham takfiri menjadikan seseorang dengan mudah mengatakan kafir kepada orang lain yang berbeda paham atau berbeda golongan dengan dirinya. Paham takfiri ini harus diwaspadai, karena akan menimbulkan konflik internal beragama.
Siapapun orang islam tentu tidak akan terima apabila dikatakan sebagai kafir. Oleh karena itu, permasalahan kafir atau bukan, surga atau neraka, adalah hak prerogatif Allah Swt. Seseorang tidak bisa menilai orang lain kafir hanya karena beda pendapat atau beda penafsiran terhadap suatu dalil tertentu.
Bukan hanya dalam permasalahan keagamaan, ghuluw atau berlebih-lebihan dalam praktik kehidupan sehari-hari juga tidak boleh dilakukan. Namun, bukan berarti kita juga diperbolehkan bersikap seenaknya. Menjauhi ghuluw jangan juga terjebak dalam sikap taqshir, yaitu mempermudah atau melonggar-longgarkan diri dalam praktik ajaran agama.
Ketentuan aturan ajaran agama sudah sangat jelas berdasarkan al-Qur’an, hadis, ijmak dan qiyas. Sudah seyogyanyalah kita memahami ajaran agama secara benar, utuh, dan jelas, sehingga tidak mudah terpengaruh dengan sikap ataupun paham yang salah dan berlebihan.
* Penulis adalah Anggota PC Fatayat NU Kabupaten Trenggalek