Kita sudah tidak asing lagi dengan istilah bid’ah. Istilah bid’ah juga sering disandingkan dengan istilah sunnah. Kyai Hasim Asy’ari menjelaskan dalam kitabnya, Risalah Ahlussunnah wal Jama’ah, bahwa bid’ah merupakan kemunculan perkara baru dalam agama dan mirip seperti bagian dari ajaran agama tersebut, padahal dilihat dari formalitas dan hakikat, dia bukan bagian dari agama tersebut.
Penjelasan tersebut sesuai dengan hadis nabi yang menyatakan “Barang siapa yang memunculkan suatu perkara baru dalam urusan agama (agama Islam khususnya) yang perkara tersebut bukan bagian dari agama, maka perkara tersebut tertolak”. Dan hadis nabi juga menyatakan bahwa setiap perkara baru adalah bid’ah.
Para ulama menafsirkan dua hadis tersebut bahwa semua perkara yang baru dalam urusan agama itu tergolong bid’ah. Hal ini disebabkan karena ada kemungkinan baru yang muncul dalam agama, namun masih sesuai dengan syariat atau salah satu cabang dari syariat tersebut.
Bid’ah, dalam artian lain, juga dimaknai sebagai kemunculan perkara baru yang sebelumnya belum ada. Seperti firman Allah Swt. dalam Q.S. al-Baqarah: 117 yang berbunyi:
بَدِيْعُ السَّموتِ وَاْلاَرْضِ
Artinya: Allah Swt. yang menciptakan langit dan bumi.
Dari keterangan ayat di atas dapat diambil kesimpulan bahwa Allah menciptakan langit dan bumi yang sebelumnya belum ada. Maka langit dan bumi itu tergolong perkara bid’ah, karena bumi dan langit tergolong perkara baru yang diciptakan Allah.
Adapun bid’ah dalam hukum Islam yaitu segala sesuatu yang diada-adakan oleh ulama, yang perkaranya tersebut belum ada di zaman Rasulullah saw. Dari pernyataan tersebut timbullah pertanyaan: Apakah semua perkara yang diada-adakan oleh para ulama itu semuanya bid’ah dan harus ditinggalkan?
Baca juga:
Apakah Semua Bid’ah itu Sesat?
Pentingnya Pemahaman Islam Moderat (Wasathiyah Islam)
Bid’ah Hasanah dan Bid’ah Sayyi’ah
Menyikapi pertanyaan tersebut dengan berdasarkan keterangan di atas, memang benar bahwa semua perkara yang diada-adakan oleh para ulama termasuk bid’ah. Bid’ah disini bukan berati wajib ditinggalkan dan tidak boleh diamalkan. Karena belum tentu pernyataan para ulama tersebut bertentangan dengan syariat agama, meskipun pada zaman nabi belum ada.
Bid’ah tersebut ada dua kemungkinan: mungkin baik diamalkan meski tidak pernah dicontohkan oleh nabi, dan mungkin lagi tidak baik dan harus ditinggalkan, Imam Syafi’i pernah berkata:
اَلْبِدْعَةُ ِبدْعَتَانِ : مَحْمُوْدَةٌ وَمَذْمُوْمَةٌ, فَمَاوَافَقَ السُّنَّةَ مَحْمُوْدَةٌ وَمَاخَالَفَهَا فَهُوَ مَذْمُوْمَةٌ
Artinya: “Bid’ah ada dua: bid’ah terpuji dan bid’ah tercela. Bid’ah yang sesuai dengan sunnah itulah yang terpuji dan bid’ah yang bertentangan dengan sunnah itulah yang tercela”.
Sahabat Umar bin Khattab r.a., setelah melakukan shalat tarawih berjamaah dengan dua puluh orang dengan diimami oleh Sahabat Ubay bin Ka’ab r.a., beliau berkata:
نِعْمَتِ اْلبِدْعَةُ هذِهِ
Artinya: “Sebagus bagus bid’ah itu ialah perkara ini (shalat tarawih berjamaah)”.
Juga ditemukan hadis nabi yang menjelaskan bahwa bid’ah ada yang hasanah dan ada yang sayyi’ah. Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam kitabnya, Musnad Ahmad, dengan nomor 18404 yang berbunyi sebagai berikut:
حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَاصِمِ ابْنِ أَبِي النَّجُودِ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ جَرِيرٍ أَنَّ قَوْمًا أَتَوْا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الْأَعْرَابِ مُجْتَابِي النِّمَارِ فَحَثَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النَّاسَ عَلَى الصَّدَقَةِ فَأَبْطَئُوا حَتَّى رُئِيَ ذَلِكَ فِي وَجْهِهِ فَجَاءَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ بِقِطْعَةِ تِبْرٍ فَطَرَحَهَا فَتَتَابَعَ النَّاسُ حَتَّى عُرِفَ ذَلِكَ فِي وَجْهِهِ فَقَالَ مَنْ سَنَّ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ كَانَ لَهُ أَجْرُهَا وَمِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ غَيْرِ أَنْ يُنْتَقَصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ وَمَنْ سَنَّ سُنَّةً سَيِّئَةً عُمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلَا يُنْقِصُ ذَلِكَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْئًا
Artinya:
“Telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Ashim bin Abu an-Najud dari Abu Wa`il dari Jarir bahwa suatu kaum dari kalangan Arab Badui mendatangi Nabi saw. dengan mengenakan an-Nimar (sejenis pakaian yang tersulam dari kain wol). Maka Rasulullah saw. memberikan anjuran kepada para sahabatnya agar bersedekah, namun mereka berlambat-lambat dalam menanggapinya. Dan kekecewaan itu terlihat pada wajah Rasulullah saw.
Kemudian datanglah seorang laki-laki dari Anshar dengan membawa tibr (lempengan emas atau perak) dan menyerahkannya. Setelah itu, para sahabat pun ikut bersedekah, hingga kegembiraan itu tampak pada wajah beliau.
Maka beliau pun bersabda, “Barang siapa yang memulai kebiasaan yang baik dalam Islam, lalu kebiasaan itu pun diamalkan setelahnya, maka baginya adalah pahala dan pahala seperti pahala mereka yang mengerjakannya tanpa mengurangi dari pahala mereka sedikit pun. Sedangkan, siapa yang memulai kebiasaan yang buruk dalam Islam, lalu kebiasaan itu pun diamalkan setelahnya, maka dosanya akan dibebankan ke atasnya, dan baginya dosa seperti dosa mereka yang melakukannya tanpa mengurangi sedikit pun dari dosa mereka.”
* Sofiyyul Chalim Ali Musafa, santri PP. Qomarul Hidayah Tugu dan mahasiswa UIN SATU Tulungagung.