Pengurus Cabang (PC) Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) kabupaten Trenggalek menggelar Bimbingan Teknis sertifikasi wakaf di aula lantai 3 Gedung NU Trenggalek, Kamis (30/12/2021). Kali ini LWPNU bekerja sama dengan LP Ma’arif NU.

Ada 30 lembaga pendidikan di bawah naungan LP Ma’arif NU yang menjadi sasaran bimtek. Tujuannya untuk mengalihstatuskan tanah wakaf menjadi milik NU.

“Bimtek ini menjadi pilot project. Agar 30 lembaga ini nanti mampu mengurus pemberkasan wakaf lembaga masing-masing,” kata Ketua LWPNU Trenggalek, Kiai Khoirudin.

Gus Din, sapaannya, melanjutkan, mengurus pemberkasan alih status tanah wakaf ini cukup rumit. Apalagi status tanah tiap lembaga bermacam-macam. Karena itu, bimtek dilaksanakan dengan peserta terbatas, agar praktik langsung satu per satu.

“Jadi ini masih permulaan. Nanti program kita, tiap MWC akan diadakan bimtek seperti ini, dengan peserta dari tiap-tiap Ranting. Agar percepatan pemberkasan wakaf NU ini bisa maksimal,” ungkap pengasuh PP. Lil-Muttaqin Kedunglurah ini.

Hal senada disampaikan Ketua LP Ma’arif NU Trenggalek, Dr. Mohib Asrori. Alih status wakaf tanah lembaga yang berada di bawah naungannya terkendala dengan keterbatasan SDM. Dikatakannya, di periode sebelumnya sebenarnya sudah dilaksanakan tiga kali sosialisasi bersama LWP, namun belum efektif.

“Kemarin, kita memanggil 30 lembaga sebagai peserta. Format acara dibuat bimbingan teknis dengan peserta terbatas karena berbasis menyelesaikan masalah,” kata Mohib.

Gus Din sedang melakukan bimbingan secara teknis kepada salah satu peserta.

Mohib menambahkan, dari 283 lembaga di bawah naungan LP Ma’arif NU Trenggalek, sebenarnya banyak yang nadir wakafnya sudah MWC NU kecamatan setempat. Terutama sekolah atau lembaga Ma’arif di era 1990-an. Namun dengan terbitnya UU Yayasan dan kebijakan NU hasil muktamar, nadir MWC NU tersebut dianggap masih perorangan. Karena itu harus diganti klausulnya menjadi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama (BHPNU).

Apalagi, regulasi terbaru setahun terakhir, proses perpanjangan izin sekolah di bawah Kemendikbud mensyaratkan izin operasional melalui OSS (Online Single Submission) melalui satu pintu PBNU. Dan salah satu syaratnya harus mengunggah sertifikat tanah wakaf yang bunyi klausulnya BHPNU.

“Meski penggantian nadir itu cukup rumit, tapi alhamdulillah beberapa lembaga di Trenggalek sudah berhasil. Secara umum sudah on progres, pelan tapi pasti,” lanjutnya.

Oleh karena itu, bimtek perwakafan bersama LWPNU ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan.

“Sedikit demi sedikit, sampai berhasil semuanya,” pungkas Mohib.

Bimtek Sertifikasi Wakaf LWPNU digelar di aula lantai 3 Gedung NU Trenggalek. Pembukaan dihadiri oleh Rois Syuriah KH. Mastur Ali dan Sekretaris PCNU Trenggalek H. Muhammad Nashron. Hadir pula Ketua LWPNU dan Ketua LP Ma’arif NU.

(arkha)

You May Also Like

Daftar Pondok Pesantren di Kabupaten Trenggalek

  TRENGGALEK – Tahun ajaran baru bagi lembaga pendidikan pondok pesantren umumnya…

Panduan Zakat Fitrah oleh LBM PCNU Trenggalek

  TRENGGALEK – Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap muslim. “Sesungguhnya Rasulullah Saw…

Jadwal Imsakiyah Ramadan 1444 H / 2023 Kabupaten Trenggalek per Kecamatan

Lembaga Falakiyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama atau LFNU Trenggalek menerbitkan Jadwal Imsakiyah…

Ning Nida Sabet Juara 1 MHQ Internasional di Kazan Rusia

Dewi Yukha Nida, qari internasional asal Trenggalek, berhasil menyabet juara I pada…