Ketua PC LP Ma’arif NU Trenggalek, Dr. Mohib Asrori, saat di ruang kerjanya. Ia mendukung Keputusan Kementerian Agama RI tentang pengangkatan guru madrasah swasta, dengan sejumlah catatan.

Kementerian Agama RI baru-baru ini mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) 1006/2021 tentang Pedoman Pengangkatan Guru Madrasah Swasta. Kebijakan tersebut mendapat banyak respon positif, karena selama ini perekrutan guru agama masih terbatas di sekolah negeri.

Salah satu respon positif tersebut datang dari Ketua LP Ma’arif NU Trenggalek, Dr. Mohib Asrori. Pihaknya menyambut baik dan mendukung adanya kebijakan tersebut.

“… Iktikad baik pemerintah dalam menggali guru yang benar-benar profesional sesuai dengan tupoksi yang ada di lembaga madrasah swasta,” kata Mohib, ketika ditanya tanggapannya, Rabu (01/12/2021).

Diungkapkannya, potensi lembaga pendidikan madrasah swasta, termasuk LP Ma’arif NU, sangat besar. Di Kabupaten Trenggalek misalnya, dari 89 Madrasah Ibtidaiyah (MI), hanya dua yang berstatus negeri sedangkan sisanya swasta. Hampir semua berada di bawah naungan LP Ma’arif NU.

Lebih dari itu, LP Ma’arif NU Trenggalek memiliki 921 lembaga pendidikan binaan, mulai dari TK/RA, PAUD, MI/SD, SMP/MTs, SMA/MA/SKA, hingga Madrasah Diniyah (Madin). Dari jumlah tersebut, sebanyak 283 berstatus lembaga formal. Dan 80 persen di antaranya berada di lingkup Kementerian Agama.

“Mau tidak mau, lembaga pendidikan swasta yang menjadi binaan Ma’arif NU berkontribusi sangat besar terhadap Kementerian Agama. Karena itulah meski legacy ada di Kemenag, namun peran swasta wajib diberi ruang,” imbuhnya.

Terkait komitmen dalam mewujudkan pendidikan yang moderat, pihaknya tentu sangat mendukung. Hal itu juga menjadi salah satu komitmen utama dari LP Ma’arif NU.

Di LP Ma’arif NU, seorang guru baru harus memegang surat rekomendasi dari Ketua MWC NU di kecamatan masing-masing. Rekomendasi tersebut sebagai bukti bahwa selain memiliki kepribadian yang baik, yang bersangkutan benar-benar berhaluan Aswaja an-Nahdliyah yang pasti berpaham moderat.

“Itu (screening) sudah berjalan lama, ditandatangani oleh MWC NU. Berkas masuk Cabang juga melalui aplikasi, namanya Simaka (Sistem Informasi Management Ma’arif),” ungkapnya.

Karena itu, masih menurut Mohib, regulasi terkait KMA 1006/2021 sebaiknya menjadi menjadi prasyarat minimal. Kementerian Agama harus duduk bersama-sama dengan yayasan dan lembaga pendidikan swasta. Terutama dalam hal penentuan layak atau tidaknya guru swasta diangkat.

“Walaupun di Juknis ada otoritas Kepala Kemenag, tapi jangan ada otoritas mutlak. Peran swasta juga menjadi ruang. Intinya kalau sudah masuk di instansi, mari kita bangun komunikasi yang baik,” lanjut Sekretaris Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Trenggalek ini.

Standar Pengangkatan Guru sebagai Penjaminan Mutu Madrasah

Terpisah, dalam sebuah kunjungannya ke Jawa Timur, Kasi Bina Guru MI dan MTs Direktorat GTK Madrasah Ditjen Pendis Kemenag, Mustofa Fahmi, menjelaskan bahwa keputusan tersebut untuk meningkatkan kualitas guru agar lebih baik.

“Akan menjadi menjadi barometer pemerintah yang saat ini konsen dalam meningkatkan kualitas pendidik di madrasah swasta,” kata Fahmi.

Regulasi tersebut sangat penting dan dinantikan semua kalangan, mulai para pelaku pendidikan di masyarakat ataupun pengambil kebijakan di pemerintah. Ia berharap, komitmen Kemenag RI dalam mewujudkan tenaga pendidik di madrasah yang lebih profesional mendapat dukungan semua pihak.

“Tanpa standar mutu dan standar pengangkatan guru yang mengacu kepada penjaminan mutu yang baik, sulit untuk memiliki kualitas pendidikan madrasah yang baik,” papar pria yang pernah menjabat Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag DKI Jakarta ini.

Sebagaimana diberitakan, Kementerian Agama pada tanggal 5 Oktober 2021 mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) 1006/2021 tentang Pedoman Pengangkatan Guru Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat. Melalui keputusan tersebut, Kemenag bakal melakukan pengangkatan guru madrasah di bawah naungan Kementerian Agama.

Adapun beberapa syarat dalam KMA tersebut antara lain: harus bisa membaca al-Qur’an, dan berkualifikasi akademik minimal S1 atau Diploma 4, berusia maksimal 45 tahun, dan berwawasan keberagaman yang moderat.

Sedangkan teknis pelaksanaan regulasi tersebut masih akan ditindaklanjuti melalui sosialisasi secara masif. Melibatkan seluruh instansi vertikal Kementerian Agama, mulai Kanwil Provinsi, Kantor kabupaten/Kota, hingga yayasan atau lembaga madrasah, termasuk masyarakat luas.

(Madkhan Djazuli)

You May Also Like

Daftar Pondok Pesantren di Kabupaten Trenggalek

  TRENGGALEK – Tahun ajaran baru bagi lembaga pendidikan pondok pesantren umumnya…

Panduan Zakat Fitrah oleh LBM PCNU Trenggalek

  TRENGGALEK – Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap muslim. “Sesungguhnya Rasulullah Saw…

Jadwal Imsakiyah Ramadan 1444 H / 2023 Kabupaten Trenggalek per Kecamatan

Lembaga Falakiyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama atau LFNU Trenggalek menerbitkan Jadwal Imsakiyah…

Ning Nida Sabet Juara 1 MHQ Internasional di Kazan Rusia

Dewi Yukha Nida, qari internasional asal Trenggalek, berhasil menyabet juara I pada…