Kiai Said Ujaran Kebencian Warnai Wajah Dakwah di Indonesia

Kiai Said Ujaran Kebencian Warnai Wajah Dakwah di Indonesia
Kiai Said Ujaran Kebencian Warnai Wajah Dakwah di Indonesia

Maraknya ujaran kebencian yang kerap terlontar di atas mimbar pidato dan ceramah kerap mewarnai wajah dakwah di Indonesia. Hal ini dikatakan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj ketika dakwah yang terlihat justru tidak berusaha memupuk kebersamaan dalam keberagaman.

“Ujaran-ujaran kebencian, intoleransi, dan ajakan radikal mewarnai dakwah di negeri kita,” ujar Kiai Said dalam opininya di Harian Kompas edisi Kamis (29/11/2017) halaman 7 berjudul Dai Kombatan.

Menurut Pengasuh Pondok Pesantren Al-Tsaqafah Ciganjur, Jakarta Selatan ini, dai-dai dengan tendensi kebencian tersebut tidak sedikit yang melahirkan atau menetaskan pengikut militan.

Hal ini, menurut kiai kelahiran Cirebon ini, didukung dengan karakter generasi milenial yang begitu mudah terseret arus radikalisme karena sihir dakwah yang berkecenderungan keras.

“Kemudian para radikalis mengendus celah dan kesempatan ini sehingga dengan mudah bermain menyalakan bara,” jelas Guru Besar Ilmu Tasawuf ini.

Untuk menyikapi derasnya arus ujaran kebencian yang menjadi salah satu faktor timbulnya radikalisme ini, NU dalam perhelatan Munas Alim Ulama dan Konbes di Lombok, NTB pada 23-25 November 2017 lalu membahas secara serius terkait hate speech ini.

Ujaran kebencian haram

Ujaran kebencian masuk kategori perbuatan tercela (akhlaq madzmumah). Karena itu ia haram dilakukan untuk kepentingan apa pun, termasuk untuk tujuan kebaikan seperti dakwah atau amar ma’ruf nahi munkar.

Hal itu menjadi kesepakatan Sidang Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudluiyah Munas Alim Ulama 2017 yang digelar di Pondok Pesantren Darul Falah Pagutan, Kota Mataram, NTB, Jumat (24/11) lalu.

“Amar ma’ruf nahi munkar juga tidak bisa dilakukan dengan kemunkaran karena mengajak kebaikan juga harus dilakukan dengan kebaikan. Oleh karena itu, amar ma’ruf nahi munkar tidak dapat dibenarkan melalui ujaran kebencian yang dalam Islam merupakan bagian dari kemunkaran,” kata Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU Mahbub Ma’afi membacakan rumusan sidang komisi.

Ujaran kebencian diharamkan karena menyerang kehormatan pribadi dan golongan yang dilindungi agama (hifdhl-‘irdh) dan membawa dampak yang serius bagi tata kehidupan sosial masyarakat, seperti permusuhan, pertikaian, dan kebencian antara satu orang dengan orang lain dan antara golongan dengan golongan yang lain.

“Perpecahan di kalangan golongan masyarakat akan mudah terjadi akibat ujaran kebencian yang menembus batas-batas pertahanan sosial masyarakat. Pada gilirannya, harmoni dan kerukunan masyarakat akan mudah terkikis dalam suasana dan iklim kebencian,” papar Mahbub.

Ia mengatakan, media sosial telah menjadi sarana yang paling cepat dalam penyebaran ujaran kebencian, baik dalam bentuk lisan maupun tertulis. Twitter, Facebook, Whatsapp, dan Youtube, misalnya, menjadi alat yang efektif dalam menyebaran ujaran kebencian.

“Konten-konten ujaran kebencian kini mudah diakses dan tersebar ke seluruh lapisan masyarakat melalui media sosial, baik anak-anak maupun orang dewasa. Penyebaran ujaran kebencian di media sosial pun sulit dibendung dan masuk ke dalam jantung kehidupan sosial masyarakat,” terang pria kelahiran Pemalang, Jawa Tengah ini. (Fathoni)no.or.id

 

Tinggalkan Balasan
You May Also Like

Lirik Syair Salalahuk (Shalawat Jawa Pujian Setelah Tarawih)

Salalahuk merupakan sebuah syair berbahasa Jawa yang berisi puji-pujian kepada Baginda Nabi…

Daftar Pondok Pesantren di Kabupaten Trenggalek

  TRENGGALEK – Tahun ajaran baru bagi lembaga pendidikan pondok pesantren umumnya…

Panduan Zakat Fitrah oleh LBM PCNU Trenggalek

  TRENGGALEK – Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap muslim. “Sesungguhnya Rasulullah Saw…

Bacaan Istighotsah, Dzikir dan Doa Dalam Rangka Satu Abad NU

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU menginstruksikan seluruh pengurus dan kader NU…