Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas tiap jiwa muslim, baik laki-laki maupun perempuan, pada bulan Ramadhan hingga hari raya Idul Fitri. Zakat fitrah merupakan ibadah yang ditentukan siapa yang membayarnya, siapa yang berhak menerimanya, apa jenisnya, termasuk kapan batas akhir waktu pembayarannya.
Sesungguhnya, kesempatan untuk membayar zakat fitrah terbilang cukup longgar. Zakat fitrah boleh dibayarkan mulai tanggal 1 Ramadhan hingga hari raya Idul Fitri. Sehingga bisa dikatakan, ada waktu sekitar satu bulan untuk membayar zakat fitrah.
Jika awal waktu pembayaran zakat fitrah sudah jelas yaitu setelah masuk tanggal 1 Ramadhan, lantas kapan batas akhirnya?
Baca juga:
- Panduan Zakat Fitrah LBM NU Trenggalek
- Ini Ketentuan Zakat Fitrah bagi UPZIS dan JPZIS di Bawah LazisNU Trenggalek
Dikutip dari NU Online, keharusan membayar zakat fitrah sebelum salat Id dimaksudkan agar kaum fakir miskin bisa ikut salat Id tanpa disibukkan mencari kebutuhan makanan pada hari raya tersebut.
Dalam hadis yang diriwayatkan sahabat Ibnu Abbas r.a., Nabi saw bersabda:
عن ابن عباس: فرض رسول الله صلّى الله عليه وسلم زكاة الفطر طُهْرةً للصائم من اللغو والرَّفَث، وطُعْمةً للمساكين، فمَنْ أدَّاها قبل الصلاة فهي زكاةٌ مقبولةٌ، ومَنْ أدَّاها بعد الصلاة فهي صدقةٌ من الصَّدَقات رواه أبو داود وابن ماجة وصححه الحاكم
Artinya: “Dari sahabat Ibnu Abbas r.a., Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitri sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum salat Id, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah salat Id, maka ia terhidup sedekah sunnah biasa,” (H.R. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Syekh Hasan Sulaiman an-Nuri dan Syekh Alawi Abbas al-Maliki mengomentari hadits tersebut sebagai berikut:
وإخراج زكاة الفطر قبل الصلاة أفضل. والحكمة في ذلك أن لا يشتغل الفقير بالسؤال عن الصلاة
Artinya: “Pembayaran zakat fitrah sebelum salat Id lebih utama. Hikmah di balik itu bertujuan agar orang fakir yang menerimanya tidak melalaikan salat Id karena sibuk mengemis untuk mencukupi kebutuhannya,” (Ibanatul Ahkam).
“…batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah waktu maghrib pada tanggal 1 Syawal (maghrib hari raya Idul Fitri). Pembayaran setelah itu dianggap qadha’ zakat.”
Syekh Nawawi al-Bantani dalam Nihayatuz Zain menerangkan sebagai berikut:
ووقت حرمة وهو ما بعد يوم العيد فإنه يحرم تأخيرها عنه وتكون قضاء يجب على الفور إن كان التأخير بلا عذر وإلا فعلى التراخي
Artinya: “Waktu haram pembayaran zakat fitrah adalah waktu setelah hari raya Id karena sungguh haram menunda pembayaran zakat fitrah. Status pembayaran setelah itu adalah qadha’, bukan tunai yang wajib segera dibayarkan jika ia tertunda tanpa uzur. Tetapi jika penundaan pembayaran zakat fitrah karena uzur, pembayaran qadha’ zakat fitrahnya boleh ditunda atau ditangguhkan.”
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah waktu maghrib pada tanggal 1 Syawal (maghrib hari raya Idul Fitri). Pembayaran setelah itu dianggap qadha’ zakat.
(arkha)