Terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum mengonsumsi daging keledai. Ada yang berpendapat haram, makruh, bahkan mubah. Lantas apa yang menyebabkan perbedaan pendapat tersebut?

Dalil keharaman daging keledai dinukil dari kitab Shahih Bukhari. Rasulullah saw bersabda:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَامٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ الثَّقَفِيُّ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَاءَهُ جَاءٍ فَقَالَ أُكِلَتْ الْحُمُرُ ثُمَّ جَاءَهُ جَاءٍ فَقَالَ أُكِلَتْ الْحُمُرُ ثُمَّ جَاءَهُ جَاءٍ فَقَالَ أُفْنِيَتْ الْحُمُرُ فَأَمَرَ مُنَادِيًا فَنَادَى فِي النَّاسِ إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ فَإِنَّهَا رِجْسٌ فَأُكْفِئَتْ الْقُدُورُ وَإِنَّهَا لَتَفُورُ بِاللَّحْمِ

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Salam, telah mengabarkan kepada kami Abdul Wahab Ats Tsaqafi dari Ayyub dari Muhammad dari Anas bin Malik -radhiallahu’anhu- bahwa seseorang datang kepada Rasulullah sambil berkata, “Daging keledai telah banyak di konsumsi,” selang beberapa saat orang tersebut datang lagi sambil berkata, “Daging keledai telah banyak di konsumsi,” setelah beberapa saat orang tersebut datang lagi seraya berkata, “Keledai telah binasa.” Maka beliau memerintahkan seseorang untuk menyeru di tengah-tengah manusia, sesungguhnya Allah dan rasul-Nya melarang kalian mengkonsumsi daging keledai jinak, karena daging itu najis.” Oleh karena itu mereka menumpahkan periuk yang di gunakan untuk memasak daging tersebut.”

Hadits diatas menjelaskan tentang keharaman mengonsumsi keledai ahliyyah atau keledai jinak. Jika dimaknai secara lafadz, maka himar ahliyyah bermakna keledai peliharaan atau keledai kampung.

Nah, dari sini akan timbul pertanyaan: ‘Kenapa yang diharamkan hanya keledai peliharaan,, sedangkan keledai liar diperbolehkan untuk dikonsumsi?’.

Yang dimaksud keledai ahliyyah di sini adalah jenis keledai pada umumnya. Baik keledai tersebut dipelihara ataupun dibiarkan hidup liar. Sedangkan Rasulullah saw mengizinkan untuk mengonsumsi keledai wahsyiyyah (keledai liar), yang dimaksudkan disini salah satu jenis keledai yang kita kenal dengan sebutan zebra.

Himar ahliyyah, menurut Syekh Shalih, adalah keledai yang dapat ditunggangi, mengangkat beban, dan dapat hidup bersama manusia. Berbeda dengan himar wahsyiyyah (zebra) yang hidup liar.

Disifati dengan “ahliyyah (jinak)” untuk membedakan yang “wahsyiyyah (liar)”. Keledai jinak boleh dimanfaatkan. Seperti disebutkan dalam Q.S. An-Nahl: 8

وَٱلۡخَيۡلَ وَٱلۡبِغَالَ وَٱلۡحَمِيرَ لِتَرۡكَبُوهَا وَزِينَةً ۚ وَيَخۡلُقُ مَا لَا تَعۡلَمُونَ

“Dan (Dia telah menciptakan) kuda, bagal, dan keledai, untuk kamu tunggangi dan (menjadi) perhiasan. Allah menciptakan apa yang tidak kamu ketahui.”

Dari sini dapat ditarik kesimpulan bahwa keledai boleh ditunggangi, diberi beban, dan diperjualbelikan. Tetapi haram untuk dimakan.

Pendapat para Ulama

Menurut penjelasan Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama mengenai hukum memakan daging keledai ahliyyah. Perbedaan pendapat ini dapat disimpulkan sebagai berikut:

  1. Jumhur ulama berpendapat bahwa daging keledai ahliyyah haram. Pandangan ini didasarkan pada penjelasan yang sharih dari hadits-hadits shahih, termasuk salah satunya adalah hadits yang telah disebutkan.
  2. Ibnu Abbas berpendapat bahwa daging keledai ahliyyah tidak haram.
  3. Imam Malik memiliki tiga riwayat pendapat mengenai masalah ini: yang paling masyhur adalah bahwa daging keledai kampung adalah makruh tanzih syadidah, yang lain berpendapat haram, dan yang ketiga berpendapat mubah.

Namun, menurut Imam Nawawi, pendapat yang paling kuat adalah yang pertama, yaitu bahwa daging keledai ahliyyah haram. Pihak yang berpendapat bahwa daging keledai ahliyyah halal menggunakan argumen dari hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud.

عَنْ غَالِب بْن أَبْجَرَ قَالَ : أَصَابَتْنَا سَنَة فَلَمْ يَكُنْ فِي مَالِي شَيْء أُطْعِم أَهْلِي إِلَّا شَيْء مِنْ حُمُر ، وَقَدْ كَانَ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَرَّمَ لُحُوم الْحُمُر الْأَهْلِيَّة ، فَأَتَيْت النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْت : يَا رَسُول اللَّه أَصَابَتْنَا السَّنَة فَلَمْ يَكُنْ فِي مَالِي مَا أُطْعِم أَهْلِي إِلَّا سِمَان حُمُر ، وَإِنَّك حَرَّمْت لُحُوم الْحُمُر الْأَهْلِيَّة ، فَقَالَ : أَطْعِمْ أَهْلَك مِنْ سَمِين حُمُرك ، فَإِنَّمَا حَرَّمْتهَا مِنْ أَجْل جَوَّال الْقَرْيَة

Dari Ghalib bin Abjar, berkata: Selama satu tahun kami ditimpa bencana, aku tidak mempunyai sesuatu pun yang dapat dimakan keluargaku kecuali keledai, padahal Rasulullah telah mengharamkan daging keledai kampung. Maka aku datangi Nabi dengan berkata: “Ya Rasulullah, selama satu tahun kami ditimpa bencana, aku tidak mempunyai sesuatu pun yang dapat dimakan keluargaku kecuali beberapa keledai gemuk, padahal engkau telah mengharamkan daging keledai kampung.” Lalu Rasulullah bersabda: “Berikanlah keluargamu keledaimu yang gemuk itu, sesungguhnya aku haramkan keledai itu adalah karena ia binatang kampung pemakan kotoran (HR. Abu Daud: 3315)

Namun, Imam Nawawi menyebutkan bahwa hadits ini memiliki keraguan dalam sanadnya (mudhtharib), dan jika pun sanadnya shahih, redaksinya menunjukkan bahwa daging keledai kampung hanya boleh dikonsumsi dalam situasi darurat (mudharat).

Jadi, secara umum pendapat mayoritas ulama adalah bahwa daging keledai ahliyyah haram, dengan beberapa perbedaan pendapat di antara mereka. Salah satu alasan keharaman keledai adalah karena keledai merupakan binatang kampung pemakan kotoran. Di samping itu, ada terdapat fakta tentang keledai yakni suara keledai dapat membengkakkan telinga.

Allah Swt. berfirman dalam Q.S. Luqman: 19

وَٱقۡصِدۡ فِي مَشۡيِكَ وَٱغۡضُضۡ مِن صَوۡتِكَ ۚ إِنَّ أَنكَرَ ٱلۡأَصۡوَٰتِ لَصَوۡتُ ٱلۡحَمِيرِ

“Dan sederhanakanlah dalam berjalan dan lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.”

Selain itu, menurut suatu riwayat dalam Tafsir Ibnu Katsir, dikatakan bahwa suara keledai menandakan bahwa dia melihat iblis atau setan. Wallahu a’lam bisshawab.

* Nabila Rahma Al Aghna, mahasiswa UIN SATU Tulungagung.
You May Also Like

Bacaan dan Tata Cara Bilal Shalat Jumat (Panduan Singkat)

Dalam pelaksanaan shalat Jumat, bilal atau muraqqi mempunyai peran yang penting. Bilal…

Makna ar-Rahman & ar-Rahim Secara Bahasa, Istilah, dan Kalam

Kaum muslimin Indonesia pada umumnya mengetahui makna ar-Rahman dan ar-Rahim sebagai Yang…

Dalil Penentuan Jumlah Bilangan Bacaan Wirid atau Dzikir

Adapun soal penentuan bilangan dan lafaznya, maka sebenarnya sama saja bisa ditentukan…

Nasihat Mewujudkan Pernikahan yang Maslahah

Pernikahan itu sakral. Allah Swt menyebutnya sebagai “mitsaqan ghalidza” alias perjanjian yang…