nutrenggalek.or.id – Sebentar lagi, umat Muslim akan merayakan Bulan Suci Puasa Ramadhan dan Syawal yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Umat Muslim bakal menjalankan ibadah puasa Ramadhan di tengah pandemi Covid-19.
Menyikapi situasi tersebut, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Trenggalek mengeluarkan Pedoman Umum dan Panduan Praktis Pelaksanaan Ibadah dan Amaliyah Selama Bulan Ramadhan-Syawal di Tengah Penanganan Pandemi Covid-19 di Kabupaten Trenggalek.
Pedoman Umum dan Panduan Praktis tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor 220/PC/A.I/L-25/IV/2020 yang ditandatangani oleh Rois Syuriah KH. Ma’shum, Khatib KH. Arif Nachrowi, serta Ketua Tanfidziyah KH. M. Fatchulloh Sholeh, dan Sekretaris Drs. H. Djamaluddin Malik pada tanggal 19 April 2020.
Dalam Pedoman Umum dan Panduan Praktis tersebut, diatur beberapa langkah dan protokol teknis, dengan tujuan agar pelaksanaan ibadah dan amaliyah di Bulan Ramadhan dan Syawal dapat tetap dilaksanakan sesuai ketentuan syariat, serta memastikan umat Muslim bisa beribadah dengan tenang dengan tetap merasa aman.
Berikut ringkasan Pedoman Umum dan Panduan Praktis Pelaksanaan Ibadah dan Amaliyah Selama Bulan Ramadhan-Syawal di Tengah Penanganan Pandemi Covid-19 di Kabupaten Trenggalek:
PEDOMAN UMUM
- Umat Muslim tetap menjalankan kewajiban syariat agama dengan rukhsah (toleransi/ keringanan) yang dibenarkan oleh syara’;
- Selalu berkoordinasi dengan Pemerintah setempat dan pihak terkait (Satgas Penanganan Covid-19, Dinas Kesehatan, Forkopimda, Muspika, Pemdes, dll) untuk mendapatkan informasi kerawanan wabah Covid-19 dan tata cara mengantisipasinya dalam menjalankan ibadah yang melibatkan orang banyak (jamaah) di Bulan Ramadhan dan Syawal;
- Selalu berkonsultasi dengan Ulama/Kyai/Syuriah NU di masing-masing tingkatan untuk mendapatkan petunjuk agama/syariat sesuai fakta perubahan kondisional (kasuistik); dan
- Mengikuti protokol (prosedur dan tata cara) pencegahan dan penanganan Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.
PANDUAN PRAKTIS
Orang dengan Status Terkonfirmasi Positif Covid-19, ODP, PDP, dan OTG
- Orang berstatus terkonfirmasi Positif, ODP, dan PDP tidak boleh menghadiri (mamnu’ul hudlur) shalat berjamaah di masjid/mushola, baik untuk shalat maktubah, shalat Jumat, shalat tarawih, maupun shalat Idul Fitri, meskipun belum ada larangan resmi dari Pemerintah;
- OTG tetap wajib Shalat Jumat. Namun apabila khawatir tertular, maka boleh tidak menghadiri shalat Jumat (ma’dzur al-Jum’ah) dan shalat berjamaah lainnya;
Shalat Jumat
- Apabila terdapat 40 orang (OTG) atau lebih telah berkumpul di masjid ketika masuk waktu shalat serta tidak khawatir tertular Covid-19, maka tetap wajib mendirikan shalat Jumat dan tidak diperbolehkan menggantinya dengan shalat Zuhur berjamaah;
- Apabila jumlahnya kurang dari 40 orang (OTG), diperbolehkan memilih antara: mendirikan shalat Jumat dengan minimal 3, 4, atau 12 orang termasuk imam; atau melakukan shalat Zuhur berjamaah;
- Prosesi shalat Jumat dilaksanakan dengan sesingkat-singkatnya.
- Takmir Masjid/Mushola harus menjalankan protokol pencegahan penyebaran Covid-19;
Protokol bagi Takmir Masjid/Mushola
Setiap masjid/mushola yang menyelenggarakan shalat berjamaah (maktubah, Jumat, tarawih, Shalat Idul Fitri) harus:
- menyediakan fasilitas Cuci Tangan Pakai Sabun atau hand sanitizer;
- sering melakukan penyemprotan disinfektan;
- menyiapkan petugas untuk menjamin terlaksananya Panduan Praktis ini;
- menyediakan tempat khusus bagi jamaah yang bukan penduduk asli desa setempat (jamaah dari luar kota);
- menggulung karpet masjid, dan menghimbau jamaah agar membawa peralatan ibadah (sajadah, mukena, tasbih) sendiri dari rumah.
- memberikan edukasi terkait dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dan berupaya untuk melindungi semua jamaah agar tetap terjaga kekompakan, ketentraman, kenyamanan dalam beribadah dan bermasyarakat.
Shalat Tarawih, Tadarus, dan Amaliyah Ramadhan
- Shalat Tarawih dilaksanakan seringkas mungking.
- Kultum dan ngaji kitab bakda tarawih (jika ada) dilakukan menggunakan speaker (pengeras suara) atas setelah jamaah pulang, sehingga jamaah mendengarkan dari rumah.
- Tadarus Al-Qur’an dilaksanakan bergilir dan terjadwal, dengan jumlah paling banyak 10 orang dalam majelis. Sementara yang lain menyimak dari rumah.
- Batas maksimal speaker atas adalah pukul 22.00 WIB;
- Peringatan malam nuzulul qur’an dilaksanakan secara sederhana dengan memperhatikan protokol pencegahan Covid-19 (physical distancing, memakai masker, dan jumlah jamaah tidak lebih dari 15 orang)
- Qiyamul-lail sebaiknya dilaksanakan di rumah masing-masing. Apabila di masjid/mushola, dilaksanakan secara munfarid (sendirian);
- Buka Bersama, ronda sahur, dan kegiatan sejenisnya ditiadakan;
- Kegiatan Maleman dijadwal dengan baik, atau lebih baik diantarkan langsung ke rumah-rumah jamaah;
Jamaah Masjid/Mushola
- Sebelum dan setelah shalat berjamaah tidak perlu melakukan jabat tangan (salaman);
- Menerapkan physical distancing (jaga jarak atau tidak berhimpitan) antar jamaah;
- Membawa peralatan ibadah (sajadah, mukena, tasbih) sendiri dari rumah.
Pembayaran dan Pengumpulan Zakat Fitrah
- Pembayaran zakat fitrah yang dikoordinir UPZ atau panitia zakat di masjid/mushola dilaksanakan sebelum malam Hari Raya (ta’jil) untuk menghindari kerumunan muzakki dan mustahiq zakat;
- Amil atau panitia zakat lebih proaktif dengan mengambil zakat dari muzakki;
- Pembagian zakat fitrah diantarkan langsung ke rumah mustahiq;
- Amil atau panitia zakat mematuhi protokol pencegahan Covid-19 (memakai masker, sarung tangan, dan physical distancing);
- Sistem pengumpulan dan tasharuf zakat mengikuti kaidah fiqhiyah dan himbauan NU;
- Masjid/mushola yang belum mempunyai SK UPZIS, atau SK-nya sudah tidak berlaku, segera mengurus ke PC LAZISNU Trenggalek.
Lain-lain
- Meminta kepaa warga nahdliyin untuk menerima dan menghormati seandainya terdapat jenazah yang dinyatakan ODP, PDP, maupun Positif Covid-19, serta menerima pemakamannya;
- Ketentuan pelaksanaan kegiatan yang berkenaan dengan Hari Raya Idul Fitri tetap mengikuti instruksi dari PBNU, PWNU Jawa Timur, dan ketentuan Pemerintah;
- Tahun ini adalah puasa Ramadhan yang paling berat bagi umat Islam. Jaga kesehatan dan daya tahan tubuh agar ibadah puasa bisa dilaksanakan dengan baik. Serta tingkatkan taqarruban ilallah.
Secara lengkap, Pedoman Umum dan Panduan Praktis dapat diunduh melalui link berikut:
(Androw Dzulfikar/Zein Ave)