Kasus kekerasan seksual yang menyeret oknum pendidikan Islam di Bandung menyita banyak perhatian. Di samping perkara kejahatan seksualnya itu sendiri, perhatian publik juga terarah pada penggunaan istilah pondok pesantren oleh banyak media.

Banyak media yang salah kaprah dalam memaknai istilah Pesantren, dan menyamakan dengan Boarding School.

Terkait hal tersebut, Direktur Pusat Studi Pesantren (PSP) UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung (UIN SATU) Dr. Muntahibun Nafis secara tegas mengatakan bahwa pesantren berbeda dengan boarding school.

Ditegaskan Nafis, pesantren memiliki perbedaan dengan boarding school. Di pesantren pasti terdapat kiai, santri, masjid, asrama atau tempat mukim, dan kitab kuning. Lima unsur itu wajib ada dalam pesantren.

“(Boarding school) jauh sekali jika dibandingkan dengan pesantren. Saya sangat keras dengan (penggunaan) istilah pesantren ini,” ungkapnya, Ahad (19/12/2021).

Selain boarding school, ada istilah lagi yakni Rumah Tahfidz. Lembaga tersebut juga berbeda dengan pesantren. Pembeda utamanya juga unsur kitab kuning. Kemudian sanad keilmuan.

“Misalnya ada kiainya, ada ustadznya, ada santrinya, oke. Tetapi tidak ada kitab kuningnya. Tetap tidak bisa disebut pesantren,” imbuhnya.

Pengurus Aswaja Center Tulungagung tersebut juga menambahkan, kata pesantren tidak bisa diterjemahkan begitu saja dengan Boarding School atau Islamic Boarding School. Sebab, pesantren merupakan kata yang khas dan memiliki dunianya sendiri.

Pesantren merupakan warisan asli Indonesia. Sementara konsep boarding school diambil dari luar.

“Berbeda. Tidak bisa diterjemahkan Boarding School. Kecuali memang disitu menyebut Islamic Boarding School, terintegrasikan lima elemen wajib, masih bisa mewakili,” ungkap pria yang juga Penasehat LTN NU Trenggalek ini.

Karena itu, terkait penamaan lembaga-lembaga pendidikan tersebut, generasi NU harus memahami. Di samping itu juga memberi pemahaman yang tepat terhadap masyarakat, khususnya jamaah nahdliyin.

Semakin hari, Nahdlatul Ulama khususnya pesantren menghadapi banyak tantangan. Di antara yang dianggap sepele adalah soal nama.

“Tantangan dari berbagi lini harus siap dihadapi. Termasuk penamaan yang digunakan golongan di luar NU yang bertujuan untuk menggaet peserta didik atau santri,” pungkasnya.

(Madchan Jazuli/Arkha)

You May Also Like

Daftar Pondok Pesantren di Kabupaten Trenggalek

  TRENGGALEK – Tahun ajaran baru bagi lembaga pendidikan pondok pesantren umumnya…

Panduan Zakat Fitrah oleh LBM PCNU Trenggalek

  TRENGGALEK – Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap muslim. “Sesungguhnya Rasulullah Saw…

Jadwal Imsakiyah Ramadan 1444 H / 2023 Kabupaten Trenggalek per Kecamatan

Lembaga Falakiyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama atau LFNU Trenggalek menerbitkan Jadwal Imsakiyah…

Ning Nida Sabet Juara 1 MHQ Internasional di Kazan Rusia

Dewi Yukha Nida, qari internasional asal Trenggalek, berhasil menyabet juara I pada…