Adapun soal penentuan bilangan dan lafaznya, maka sebenarnya sama saja bisa ditentukan melalui ilham yang didapat hamba Allah yang saleh seperti halnya khasiatnya tadi. Ini bisa terjadi secara akal dan tidak berlawanan dengan syariat. Dan, kenyataannya hal semacam ini memang terjadi bahkan di masa sahabat.
Simak riwayat berikut yang diceritakan dan dibuat dalil oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya yang berjudul Jila’ al-Afham:
عَن زيد بن وهب قَالَ لي ابْن مَسْعُود رَضِي الله عَنهُ يَا زيد بن وهب لَا تدع إِذا كَانَ يَوْم الْجُمُعَة أَن تصلي على النَّبِي صلى الله عَلَيْهِ وَسلم ألف مرّة تَقول اللَّهُمَّ صل على مُحَمَّد النَّبِي الْأُمِّي صلى الله عَلَيْهِ وَسلم (جلاء الأفهام: ص ۸۷ )
Artinya: “Dari Zain bin Wahb, Sahabat Ibnu Mas’ud berkata padaku: ‘Wahai Zaid, bila hari Jumat jangan engkau tinggalkan membaca shalawat atas Nabi 1000 kali, katakan Allahumma shalli ‘ala Muhammad an-Nabiyyi al-Ummiyyi shallallahu alaihi wasallam“.
Amaliyah wirid yang dianjurkan sahabat Ibnu Mas’ud itu sama sekali tidak ada hadisnya, tidak ada redaksinya dan tidak ada pula jumlahnya. Yang bisa kita dapati hanya hadis dloif yang memerintahkan membaca shalawat 1000 kali tanpa pengkhususan hari tertentu, dan hadis dloif lain yang memerintahkan agar banyak-banyak membaca shalawat di hari Jumat. Bila kedua hadis dloif ini digabung, maka hasilnya adalah sunnah memperbanyak shalawat di hari Jumat, tanpa ada pembatasan jumlah harus seribu dan tak ada penentuan redaksi shalawat.
Bila memakai teori bid’ah-nya sebagian kelompok yang berlebihan dalam memahami bid’ah, maka tindakan Sahabat Ibnu Mas’ud ini adalah bid’ah dan tindakan Ibnu Qayyim yang menukil dan ber-hujjah dengan itu juga bid’ah, demikian juga tindakan saya yang menuliskan ini juga bid’ah. Pokoknya bid’ah semua. Namun teori mereka ini salah dan gegabah.
- Baca juga (sebelumnya): Dalil Hadis Rasulullah Tentang Amalan Wirid atau Dzikir
Adapun mengenai pembatasan jumlah bacaan wirid atau dzikir, ada dua jenis bacaan yang berbeda perlakuannya.
Pertama, bacaan yang jumlahnya ditentukan secara khusus (muqayyad) oleh Rasulullah dalam bilangan tertentu tanpa ada satu pun hadis lain yang menunjukkan kemutlakan jumlahnya. Bacaan tipe ini tak boleh kita modifikasi jumlahnya, jangan dikurangi atau ditambahi bila ingin mendapat fadilah sunnah. Contohnya adalah bacaan tasbih, tahmid dan takbir sehabis shalat yang berjumlah masing-masing 33 kali.
Kedua, bacaan yang jumlahnya dimutlakkan tanpa ada batasan khusus dari Rasul atau ada batasan namun longgar. Untuk jenis ini, kita bebas membacanya berapa kali sesuka dan sekuat kita setiap harinya. Dalil dari kebolehan ini dapat dilihat dari hadis berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” مَنْ قَالَ: حِينَ يُصْبِحُ وَحِينَ يُمْسِي: سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ، مِائَةَ مَرَّةٍ، لَمْ يَأْتِ أَحَدٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، بِأَفْضَلَ مِمَّا جَاءَ بِهِ، إِلَّا أَحَدٌ قَالَ مِثْلَ مَا قَالَ أَوْ زَادَ عَلَيْهِ (صحيح مسلم : ۴/۲۰۰۱ )
Artinya: “Dari Abi Hurairah, dia berkata: Rasulullah bersabda: Siapapun yang membaca ketika pagi dan sore ‘Subhanallah wa bihamdihi’ seratus kali, maka tak kan datang seorang pun di hari kiamat yang membawa amal melebihinya kecuali seseorang yang membaca semisal itu atau lebih dari itu“.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: ” مَنْ قَالَ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ، فِي يَوْمٍ مِائَةَ مَرَّةٍ، كَانَتْ لَهُ عَدْلَ عَشْرِ رِقَابٍ، وَكُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَمُحِيَتْ عَنْهُ مِائَةُ سَيِّئَةٍ، وَكَانَتْ لَهُ حِرْزًا مِنَ الشَّيْطَانِ، يَوْمَهُ ذَلِكَ، حَتَّى يُمْسِيَ وَلَمْ يَأْتِ أَحَدٌ أَفْضَلَ مِمَّا جَاءَ بِهِ إِلَّا أَحَدٌ عَمِلَ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ (صحيح مسلم : ۴/۲۰۷۱ )
Artinya: “Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah bersabda: Siapapun yang membaca ‘la ilaha illallah wahdahu la syarika lahu lahul mulku walahul hamdu wahua ‘ala kulli syai’in qadir’ dalam sehari seratus kali, maka pahalanya menyamai memerdekakan 10 budak dan dicatat 100 kebaikan dan dihapus darinya seratus kesalahan dan dijaga dari setan di hari itu sampai sore. Dan tidak ada seorang pun yang datang [di hari kiamat] dengan amal yang lebih utama darinya kecuali orang yang membaca lebih banyak dari itu“.
Dari kedua hadis di atas kita bisa tahu bahwa jumlah seratus kali setiap hari yang diajarkan Rasulullah ternyata bukanlah batasan tetapi hanya pilihan. Bila ada orang yang setiap hari malah membaca 200, 300, atau semakin banyak, maka pahalanya juga semakin banyak sesuai jumlahnya. Karena jumlahnya tidak ditentukan, maka tidak dibenarkan adanya orang yang menuduh bahwa jumlah tertentu setiap hari adalah bid’ah.
Kemutlakan itu artinya bebas sebebas-bebasnya, mau dibaca dengan jumlah berapa pun setiap waktunya, mau bilangannya selalu sama atau tidak. Mau tiap hari dibaca 5 kali, 10 kali, 1000 kali, 2000 kali, atau barapapun, terserah. Mau dibaca kadang 100 kali, kadang 50 kali, kadang 20 kali, juga terserah. Menyatakan bahwa konsisten akan jumlah tertentu setiap harinya adalah tindakan bid’ah atau membuat-buat syariat. Bid’ah sebab dia telah menyempitkan makna kemutlakan yang diberikan Rasulullah.
Sebab itulah, para ulama sering sekali memberikan nasihat untuk membaca bacaan tertentu dengan jumlah sekian yang nanti khasiatnya akan demikian. Penentuan redaksi, khasiat, waktu, dan jumlah ini biasanya berdasarkan ilham yang sudah diuji coba berulang kali, bukan berdasarkan hadis. (Bag. 2)
- Baca juga (lanjutan): Ibnu Taimiyah pun Mengajarkan Ijazah Amalan Wirid Tertentu
* Ust. Abdul Wahab Ahmad (pengurus MUI Jatim, peneliti Aswaja NU Center Jatim, dosen IAIN Jember); disadur dari status Facebook tanggal 27 Mei 2018