Pimpinan Cabang LazisNU Kabupaten Trenggalek mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur pelaksanaan zakat fitrah tahun 2022 atau 1443 H. Dalam Surat Edaran tersebut, besaran zakat fitrah untuk tahun ini masih tetap mengacu hasil bahtsul masail LBM PBNU tahun 2020.
Berdasarkan hasil bahtsul masail, zakat fitrah yang paling utama tetap menggunakan beras, senilai 2,7 kg atau 2,5 kg. Namun demikian, masyarakat diperbolehkan pula membayar zakat fitrah menggunakan uang senilai harga beras tersebut.
Di antara poin rekomendasi LBM PBNU yang dikeluarkan pada tanggal 18 Mei 2020 adalah sebagai berikut:
- Yang terbaik dalam menunaikan zakat fitrah adalah pembayaran dengan beras. Adapun satu sha’ versi Imam Nawawi adalah bobot seberat 2,7 kg atau 3,5 liter. Sedangkan ulama lain mengatakan, satu sha’ seberat 2,5 kg.
- Masyarakat diperbolehkan pula membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang sesuai harga beras 2,7 kg atau 3,5 liter atau 2,5 kg sesuai kualitas beras layak konsumsi oleh masyarakat setempat.
- Segenap panitia zakat yang ada di masyarakat baik di mushalla maupun di masjid dianjurkan untuk berkoordinasi dengan LAZISNU terdekat.
Bolehnya penggunaan uang untuk membayar zakat fitrah didasarkan pada mazhab Hanafi. Sementara penetapan tarif uang mengikuti takaran beras didasarkan pada pandangan Ibnu Qasim dari mazhab Maliki.
Menurut Rais Suriyah PBNU KH Afifudin Muhajir, perbedaan pendapat ulama perihal jenis dan tarif zakat fitrah memiliki maksud dan tujuan yang sama, yaitu memenuhi atau mencukupi kebutuhan para fakir dan miskin, terutama pada hari libur kerja yakni hari raya Idul Fitri.
(arkha)