Wakil Ketua LKNU, dr. Ulfa, yang juga mengabdi di PKM Slawe Watulimo, Trenggalek

Di musim penghujan, tifus menjadi salah satu penyakit yang rentan menyerang. Selain pergi ke dokter atau klinik kesehatan, tidak sedikit orang yang mencari obat alternatif. Salah satu yang populer adalah ekstrak cacing tanah.

Ekstrak cacing tanah banyak digunakan terutama oleh masyarakat pedesaan untuk pengobatan tifus. Biasanya, cacing dimasukkan ke dalam kapsul, disangrai, atau direbus untuk diambil airnya.

Lalu benarkah cacing bisa mengobati sakit tifus, atau hanya sebatas mitos? Bagaimana juga hukum mengonsumsi cacing untuk obat tifus?

Wakil Ketua LKNU (Lembaga Kesehatan NU) Kabupaten Trenggalek, dr. Ulfa, memberikan penjelasan mengenai hal tersebut.

Tifus atau demam tifoid merupakan penyakit infeksi yang disebabkan oleh bakteri Salmonella Typhi. Untuk mengobatinya, tentu dengan cara membunuh bakteri tersebut.

Menurut dr. Ulfa, beberapa penelitian di laboratorium memang menghasilkan kesimpulan bahwa ada kandungan dari cacing ini yang menghambat pertumbuhan bakteri Salmonella Typhi.

Namun dari penelitian-penelitian lain, ekstrak cacing tidak membunuh bakteri.

“Jadi, cacing tidak membunuh bakteri, hanya menghambat pertumbuhannya. Dan secara medis, ekstrak cacing belum masuk dalam guideline atau panduan pengobatan untuk penyakit tifus,” ungkap dr. Ulfa, Kamis (17/11).

“…cacing tidak membunuh bakteri, hanya menghambat pertumbuhannya. Dan secara medis, ekstrak cacing belum masuk dalam guideline atau panduan pengobatan untuk penyakit tifus,”

dr. Ulfa, Wakil Ketua LKNU Trenggalek

Oleh karena itu, apabila mengalami gejala-gejala penyakit tifus seperti panas, sakit kepala, mual, muntah, diare, perut tidak nyaman atau sembelit, atau badan terasa lemah, sebaiknya konsultasi ke dokter atau datang ke fasilitas kesehatan.

“Untuk memastikan. Karena belum tentu gejala tadi benar karena tifus, atau sebab yang lain,” tambah dokter yang mengabdi di PKM Slawe Watulimo tersebut.

Dokter Ulfa melanjutkan, karena tifus disebabkan oleh bakteri, maka obat yang paling efektif adalah antibiotik. Tentu disesuaikan dengan kebutuhan, dosis, usia, dan tingkat keparahan penyakit, di bawah pengawasan dokter.

Mengenai hukum mengonsumsi cacing tanah, dr. Ulfa mengaku ikut pendapat ulama NU saja. Sebab perkara hukum fikih bukan wilayah kompetensinya.

“Setahu saya ada ulama yang memperbolehkan dan ada yang tidak (konsumsi cacing untuk pengobatan, red), ya. Tapi yang jelas obat tifus itu, lho, banyak,” kata dr. Ulfa.

Terakhir, apabila masyarakat ingin mencari informasi mengenai penyakit tifus dan penanganannya dari internet, dr. Ulfa menyarankan untuk membuka situs atau websiste yang terpercaya seperti halodoc, aladokter, dan semacamnya.

Pewarta: Androw Dzulfikar

Editor: Androw Dzulfikar

You May Also Like

Lirik Syair Salalahuk (Shalawat Jawa Pujian Setelah Tarawih)

Salalahuk merupakan sebuah syair berbahasa Jawa yang berisi puji-pujian kepada Baginda Nabi…

Daftar Pondok Pesantren di Kabupaten Trenggalek

  TRENGGALEK – Tahun ajaran baru bagi lembaga pendidikan pondok pesantren umumnya…

Panduan Zakat Fitrah oleh LBM PCNU Trenggalek

  TRENGGALEK – Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap muslim. “Sesungguhnya Rasulullah Saw…

Bacaan Istighotsah, Dzikir dan Doa Dalam Rangka Satu Abad NU

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU menginstruksikan seluruh pengurus dan kader NU…