Hape (handphone) adalah gawai yang hampir tidak pernah lepas dari aktivitas sehari-hari. Oleh karena itu cukup wajar apabila hape gampang kotor, atau bahkan terkena najis.

Maka seandainya hape kita terkena najis, bagaimana cara menyucikannya?

Cara Menyucikan Hape yang Terkena Najis

Mengutip Kiai M Syihabuddin Dimyathi, Lajnah Fatwa pada Majma’ Buhuts Islamiyyah, sebuah Badan di bawah naungan Universitas Al-Azhar Mesir, memberikan solusi menyucikan hape yang terkena najis.

قالت لجنة الفتوى التابعة لمجمع البحوث الإسلامية، إنه في حال أصاب الهاتف المحمول شيئًا من النجاسة، فإنه يتم إزالة عين النجاسة، ثم مسحه فقط دون الحاجة لغسله بالماء وتعريضه للتلف

Artinya: “Lajnah Fatwa yang menjadi bagian dari Majma’ Buhuts Islamiyyah mengatakan bahwa ketika ponsel terkena suatu najis maka (cara pensuciannya) sudah dinilai sempurna dengan menghilangkan bentuk najisnya, kemudian cukup dengan mengusapnya saja tanpa perlu sampai membasuhnya dengan air yang malah akan menyebabkan kerusakan.”

وأوضحت «البحوث الإسلامية» في إجابتها عن سؤال: «ما كيفية تطهير الأشياء إذا أصابتها نجاسة و إذا مستها المياة تلفت كالهاتف ونحو ذلك ؟»، أن لأصل أن اليقين لا يزول بالشك، فإذا كانت نجاسة هاتفك مشكوكًا فيها فلا يجب عليك شيء، أما إذا كانت النجاسة متيقنة فيسعك أن تزيل عين النجاسة وأن تمسحه فقط ؛ حتي لايتلف بالغسل

Artinya: Dalam menjawab pertanyaan Bagaimana cara menyucikan suatu barang terkena najis yang apabila terkena air barang tersebut akan rusak seperti halnya ponsel dan semisalnya?’.

Mereka (Lajnah Fatwa) menjelaskan sebagai berikut:

“Hukum asalnya adalah: ‘suatu keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keragu-raguan’. Maka jika najisnya ponsel kalian masih diragukan, maka tidak ada kewajiban apapun bagimu (untuk menyucikan ponsel). Adapun ketika yakin ada najisnya, maka caranya adalah dengan menghilangkan bentuk najisnya, kemudian mengusapnya. Cukup dengan ini, sehingga ponsel tidak rusak sebab dicuci dengan air.”

Dari penjelasan di atas, cara mensucikan hape apabila terkena najis dapat disimpulkan sebagai berikut:

  1. Apabila tidak yakin bahwa hape kita terkena najis, maka kita tidak wajib menyucikannya.
  2. Apabila memang yakin bahwa hape terkena najis (misalnya terdapat najis ‘ainiyah), maka najis tersebut dihilangkan kemudian cukup diusap saja tanpa perlu membasuhnya dengan air.

Demikian cara mensucikan hape yang terkena najis. Semoga bermanfaat.

(arkha)

You May Also Like

Bacaan dan Tata Cara Bilal Shalat Jumat (Panduan Singkat)

Dalam pelaksanaan shalat Jumat, bilal atau muraqqi mempunyai peran yang penting. Bilal…

Makna ar-Rahman & ar-Rahim Secara Bahasa, Istilah, dan Kalam

Kaum muslimin Indonesia pada umumnya mengetahui makna ar-Rahman dan ar-Rahim sebagai Yang…

Dalil Penentuan Jumlah Bilangan Bacaan Wirid atau Dzikir

Adapun soal penentuan bilangan dan lafaznya, maka sebenarnya sama saja bisa ditentukan…

Nasihat Mewujudkan Pernikahan yang Maslahah

Pernikahan itu sakral. Allah Swt menyebutnya sebagai “mitsaqan ghalidza” alias perjanjian yang…