
Salat merupakan ibadah yang terdiri dari rangkaian gerakan dan bacaan. Di antara bacaan dalam salat yang disunahkan adalah membaca Doa Iftitah.
Doa Iftitah sunah dibaca setelah takbiratul ihram ketika salat, selain salat jenazah. Dalam Salat Jenazah tidak dianjurkan membaca Doa Iftitah karena salat jenazah memang dianjurkan untuk dilaksanakan secara singkat.
Ada beberapa sighat atau bentuk bacaan Doa Iftitah. Namun berikut ini bacaan Doa Iftitah yang umum dibaca, terutama di kalangan nahdliyin.
Bacaan Doa Iftitah Salat
كَبِيْرًا وَالْحَمْدُ لِلّهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَاَصِيْلًا
اِنِّى وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِيْ فَطَرَالسَّمَاوَاتِ وَالْاَرْضَ حَنِيْفًا مُسْلِمًا وَمَا اَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ
اِنَّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلّهِ رَبِّ الْعَا لَمِيْنَ
لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَبِذَلِكَ اُمِرْتُ وَاَنَا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ
Allāhu Akbar, kabīrāw walhamdulillāhi katsīrāw wa subhānallāhi bukrataw wa ashīlā,
Innī wajjahtu wajhiya lilladzī fatharas samāwāti wal ardha hanīfam muslimaw wa mā ana minal musyrikīn,
Inna shalātī wa nusukī wa mahyāya wa mamātī lillāhi rabbil ‘ālamīn,
Lā syarīkalahū wa bidzālika umirtu wa ana minal muslimīn.
Artinya:
“Allah Mahabesar, Mahasempurna kebesaran-Nya. Segala puji bagi Allah, pujian yang sebanyak-banyaknya, dan Mahasuci Allah sepanjang pagi dan petang.
Kuhadapkan wajahku kepada Zat yang telah menciptakan langit dan bumi dengan penuh ketulusan dan kepasrahan dan aku bukanlah termasuk orang-orang yang musyrik.
Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku semuanya untuk Allah, penguasa alam semesta.
Tidak ada sekutu bagi-Nya dan dengan demikianlah aku diperintahkan dan aku termasuk orang-orang muslim.”
Ketentuan Kesunahan Doa Iftitah
Doa Iftitah dianggap sunah apabila memenuhi empat syarat. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka kesunahan membaca doa iftitah menjadi gugur atau hilang. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam kitab Nihâyatuz Zain karya Syekh Nawawi al-Bantani.
Keempat syarat kesunnahan Doa Iftitah tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, salat yang dikerjakan adalah selain salat jenazah (termasuk salat gaib).
Kedua, waktunya cukup untuk mengerjakan salat (beserta membaca Doa Iftitah). Artinya, apabila waktu salat sudah hampir habis, maka tidak boleh membaca Doa Iftitah, bahkan harus melaksanakan yang wajib-wajib saja.
Ketiga, apabila menjadi makmum, tidak khawatir tertinggal sebagian surat Al-Fatihah dari imam.
Keempat, apabila menjadi makmum, masih menjumpai imam dalam posisi berdiri. Jika menjumpai imam sudah di posisi semisal rukuk atau sujud (selain posisi berdiri), maka tidak disunahkan membaca Doa Iftitah, tetapi langsung menyusul ke posisi imam.
Di samping empat syarat tersebut, hal yang perlu diperhatikan adalah hendaknya setelah takbiratul ihram langsung membaca Doa Iftitah. Jika sebelum membaca doa iftitah, didahului dengan membaca bacaan-bacaan yang lain semisal taawudz, basmalah, atau yang lainnya, baik sengaja maupun lupa, maka kesunahan membaca Doa Iftitah menjadi hilang.