Oleh: Habib Wakidatul Ihtiar*
Beberapa dekade ini, kita pasti kerap mendengar sebuah hadis:
كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَ لَةٍ وَكُلُّ ضَلاَ لَةٍ فِى النَّارِ
Artinya: “Setiap bid’ah adalah sesat, dan setiap yang sesat tempatnya di neraka.” (H.R. An-Nasa’i)
Hadis tersebut menjadi senjata kelompok Islam fundamentalis-takfiri untuk menuduh sesat umat muslim lainnya yang berbeda paham dengannya. Mereka dengan pongahnya menjustifikasi siapapun yang melakukan bid’ah sebagai umat yang tersesat. Bahkan dalam kasus tertentu, mereka menganggap siapapun yang tidak sejalan dengannya sebagai kaum yang halal untuk diperangi.
Hal ini tentu sangat berbahaya, karena dapat menjerumuskan umat Islam ke jurang permusuhan. Selain itu, jika hadis tersebut dimaknai hanya secara tekstual an sich, umat Islam akan terjebak pada ruang kejumudan dan tak akan mampu beradaptasi di setiap perkembangan jaman.
Lantas, benarkah semua bid’ah itu sesat? Adakah bid’ah yang baik?
- Baca juga: Menghindari Sikap Ekstrim Dalam Beragama
Benarkah Semua Bid’ah Sesat?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu dipahami bahwa bid’ah merupakan perkara yang tidak dijumpai pada masa Rasulullah saw. Artinya, suatu perkara tersebut belum pernah ditemukan atau dilakukan oleh Rasulullah saw ketika masih hidup.
Meskipun demikian, tidak lantas kemudian semua hal yang baru, yang belum dilakukan oleh Rasulullah saw, seluruhnya bernilai sesat dan haram. Sebab hadis tentang bid’ah di atas masih bermakna umum, dan ada hadis kedua yang menjelaskan bahwa sesuatu yang baru yang berdasarkan sunnah tidak masuk dalam kategori bid’ah yang sesat tersebut.
Dalam hal ini Rasulullah saw bersabda:
مَنْ سَنَّ فِى اْلاِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ غَيْرِ اَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ سَنَّ فِى اْلاِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِئَةً فَعَلَيْهِ وِزْرُهَاوَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ غَيْرِاَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْئ
Artinya: “Barangsiapa yang melakukan sunnah yang baik dalam Islam, maka ia akan mendapatkan pahalanya dan pahala orang yang melakukannya setelahnya tanpa mengurangi pahalanya sedikitpun. Barangsiapa yang melakukan sunnah yang buruk dalam Islam, ia akan mendapatkan dosanya dan dosa orang yang melakukannya setelahnya tanpa mengurangi dosanya sedikitpun.” (H.R. Muslim dan Ahmad)
Hadis ini menjelaskan (men–takhsish) hadis yang pertama di atas—bahwa setiap bid’ah adalah sesat—yang masih bersifat umum. Sehingga, dapat diketahui bahwa sesungguhnya bid’ah ada yang baik (hasanah) dan ada yang buruk (sayyiah).
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitabnya, Fathul Bari, mengutip pendapat Imam as-Syafi’i yang menerangkan bahwa:
اَلْبِدْعَةُ ِبدْعَتَانِ : مَحْمُوْدَةٌ وَمَذْمُوْمَةٌ, فَمَاوَافَقَ السُّنَّةَ مَحْمُوْدَةٌ وَمَاخَالَفَهَا فَهُوَ مَذْمُوْمَةٌ
Artinya: “Sesuatu yang baru (bid’ah) ada dua, terpuji (mahmudah) dan tercela (madzmumah). Bila sesuai dengan sunnah, maka terpuji. Dan bila bertentangan dengan sunnah, maka tercela.”
Sementara itu, KH. Hasyim Asy’ari dalam kitabnya Risalah Ahlussunnah wal Jama’ah menjelaskan: bahwa setiap perkara yang baru tidak lantas dianggap bid’ah secara mutlak. Perkara yang baru tersebut harus ditinjau terlebih dahulu dalam beberapa aspek.
Pertama, jika sesuatu yang baru itu terdapat landasan hukum asalnya dalam syariat, maka ia bukan bid’ah. Namun, jika tidak terdapat landasan asalnya dalam syariat, maka ia tergolong sesuatu yang batil.
Kedua, perlunya memperhatikan kaidah ulama Ahlussunnah wal Jama’ah terdahulu yang menerangkan bahwa jika sesuatu yang baru itu bertentangan dengan kaidah, maka ditolak. Namun jika sesuatu yang baru itu sesuai dengan kaidah ushul-nya, maka dapat diterima.
Berkaitan dengan status hukum bid’ah, terdapat tiga dasar untuk menentukannya: Pertama, hadis tentang bid’ah di atas masih berstatus global. Hadis tersebut memang berisi status dhalalah atas hal-hal yang baru yang tidak ditemukan pada masa Nabi saw. Akan tetapi, terdapat pula hal-hal baru yang sejalan dengan sunnah Nabi saw. Dan sesuatu yang baru yang berdasarkan sunnah tidak masuk dalam kategori bid’ah yang sesat tersebut.
Kedua, ketentuan hadis tentang bid’ah tersebut berkaitan dengan ibadah mahdhah. Dalam ibadah mahdhah, seluruh hal ihwalnya telah ditetapkan oleh syarak. Misalnya shalat fardu, yang semua syarat dan rukunnya telah paten dan tidak boleh diubah. Siapapun dilarang menambah atau mengurangi jumlah rakaatnya.
Sementara untuk ibadah ghairu mahdhah masih terbuka kesempatan untuk melakukan ijtihad di dalamnya. Seperti berzikir, membaca al-Qur’an, melantunkan shalawat, dan sebagainya. Karena pada dasarnya hukum asal segala sesuatu adalah boleh. Sebagaimana kaidah berikut :
الأصل في الأشياء الإبا حة حتى يدل الدليل على التحريم
Artinya: “Hukum asal segala sesuatu adalah boleh (mubah), sampai ada dalil yang menetapkan keharamanya.”
Ketiga, bid’ah terbagi menjadi dua. Yakni bid’ah hasanah dan bid’ah sayyiah. Bid’ah hasanah adalah perkara baru yang masih sejalan dengan sunnah Nabi saw dan tidak bertentangan dengan syariat Islam. Sementara bid’ah sayyiah merupakan perkara baru yang sama sekali bertentangan dengan syariat Allah Swt dan sunnah Rasulullah saw.
Contoh-Contoh Bid’ah Hasanah
Adapun contoh-contoh bid’ah hasanah dalam sejarah peradaban Islam antara lain yaitu: Sahabat Umar bin Khatab r.a. yang menginstruksikan salat tarawih 20 rakaat berjamaah dengan satu imam di masjid; pengodifikasian mushaf al-Qur’an pada masa Khalifah Utsman bin Affan; dan pembukuan hadis pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz.
Ketiga hal tersebut merupakan perbuatan yang belum pernah dilakukan di masa Nabi saw. Dan ketika para sahabat dan tabiin melakukannya, seluruh sahabat dan tabiin yang lain menerima dengan baik, tanpa ada penolakan sama sekali. Sebab hal tersebut tidak bertentangan dengan ajaran Islam, dan bahkan sangat bermanfaat bagi keberlangsungan agama Islam.
Pada masa sekarang, banyak pula ditemukan bid’ah hasanah yang dijaga dan dilestarikan oleh masyarakat muslim. Seperti bersalaman setelah shalat fardu, mengadakan peringatan maulid Nabi saw, amaliah yasin dan tahlil, shalawatan, istighatsah, dan sebagainya. Seluruhnya bernilai hasanah sebab diniatkan ibadah lillahi ta’ala, serta diisi dengan bacaan ayat-ayat al-Qur’an, shalawat, dan kalimah tayyibah.
Jadi, telah sangat jelas bahwa bid’ah tidak selamanya bernilai sesat (dhalalah). Sangat banyak bid’ah yang bernilai baik (hasanah) yang sejalan dengan tuntunan dan sunnah Rasulullah saw. Dan inilah yang harus dijaga dan diamalkan dengan baik oleh umat Islam. Wallahua’lam.
* Penulis adalah Pengurus PC LDNU Trenggalek dan Bendahara PAC GP Ansor Trenggalek
1 comment
mantab….lanjutkan !!!