Dalam berkurban, penyembelihan hewan kurban merupakan salah satu faktor utama agar ibadah sunnah muakkadah tersebut bisa sah dan sempurna. Untuk itu, tata cara dan adab penyembelihan hewan harus diperhatikan, terutama oleh orang yang hendak menyembelih.
Proses penyembelihan hewan kurban juga disebut-sebut akan mempengaruhi kualitas daging kurban. Penyembelihan yang tidak tepat akan membuat daging berbau menyengat atau kurang sedap.
Berikut ini adab dan tata cara menyembelih hewan kurban:
Langkah-langkah menyembelih hewan kurban
- Sebelum menyembelih, perlakukan hewan dengan baik, tidak menghardik si hewan, dan pada saat merobohkan hewan, lakukan dengan lembut (tidak dengan kasar dan menyakitkan).
- Pisau atau golok yang digunakan tajam.
- Pisau atau golok hendaknya tidak sampai terlihat oleh hewan yang akan disembelih, termasuk apabila hendak mengasahnya.
- Baringkan hewan di sisi kiri dengan meletakkan kaki di sisi lehernya.
- Sebelum menghadapkan hewan kurban ke arah kiblat dan siap menggoreskan pisau, penyembelih dianjurkan untuk membaca bismillah, atau lebih sempurnanya dibaca lengkap bismillahirrahmanirrahiem, kemudia membaca shalawat ( اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ ) dilanjutkan takbir 3x dan tahmid 1x ( اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلهِ الْحَمْدُ ).
- Setelah hewan menghadap kiblat dan sesaat sebelum menyembelih, penyembelih dianjurkan membaca doa:
اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ
(Allahumma hadzihi minka wa ilaika, fataqabbal minni Ya Karim)
Artinya, “Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrubku.”
- Pada saat menyembelih, potong hulqum (jalan makan dan minum) dan mari’ (jalan nafas) serta wajadain (dua otot iring leher). Hulqum dan mari’ wajib terpotong, sedangkan wajadain sifatnya sunah, untuk mempercepat matinya hewan.
- Jangan sekali-kali melepas pisau dari leher hewan sebelum hulqum dan mari’ dipastikan benar-benar sudah terpotong seluruhnya, karena berakibat tidak sahnya penyembelihan.
- Tips: goreskan pisau atau golok tepat pada saat nafas hewan keluar, maka insyaallah dagingnya beraroma sedap dan tidak menyengat.
Yang perlu diperhatikan adalah bahwa dalam mazhab Syafi’i, membaca basmalah hukumnya sunah sebagaimana membaca takbir dan shalawat tersebut. Yang wajib adalah penyembelih harus muslim, baik laki-laki maupun perempuan.
Sesungguhnya, dan ini yang paling afdhal (utama), hewan kurban disembelih langsung oleh orang yang berkurban. Namun demikian apabila tidak mampu, penyembelihan bisa diwakilkan kepada petugas atau panitia penyembelihan hewan kurban.
Di samping itu, dianjurkan agar orang yang berkurban menyaksikan secara langsung proses penyembelihan hewan. Apabila terpaksa tidak bisa hadir, bisa menyaksikan secara virtual (misalnya video call).
Adapun dalam hal niat berkurban, apabila penyembelihan hewan kurban diwakilkan kepada orang lain (petugas atau panitia), maka niatnya cukup dilakukan oleh orang yang berkurban atau yang mewakilkan. Niat dari petugas atau panitia tidak dibutuhkan. Bahkan meskipun penyembelih tidak mengetahui bahwa yang disembelih merupakan hewan kurban sekalipun, hal itu tidak menjadi masalah. (*)
Baca juga:
- Khutbah Idul Adha 1442H/2021M (Bahasa Jawa) PCNU Trenggalek
- Kurban Hasil Iuran Siswa, Bagaimana Hukumnya?
- Siapa Yang Akan Disembelih: Ismail atau Ishaq? Kajian Tafsir al-Maraghi
Referensi: Tausyih ala Ibni Qasim karya Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani dan I’anatut Thalibin karya Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatho.
* Kyai Anwar Fanani, Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kabupaten Trenggalek